Pages

Jumat, 06 April 2012

Azas Hak Menguasai Negara


 Azas Hak Menguasai Negara

1.      Menurut kelompok anda bahwa asa menguasai Negara pengganti asa Domein Verklaring yang merugikan rakyat Indonesia, sekarang ini justru malah menguntungkan pihak asing. Bagaimana kelompok anda menanggapi hal tersebut ?
Setiap asa yang terdapat dalam hukum agrarian pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kepentingan rakyat indonesia, begitu pula dalam asas hak menguasai negara. Yang terpenting menurut saya yakni bagaimana dan sejauh mana penerapan dari setiap asas yang terdapat dalam hukum agrarian itu. Apakah penerapan dari setiap asas itu sudah sesuai dengan harapan rakyat dan tujuan Negara atau belum. Jadi, yang terpenting disini ialah adanya suatu good governance dapat tercapai maka dalam penerapan setiap asas dalam hukum agrarian itupun dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat sehingga pada akhirnya tujuan negarapun dapat terwujud khususnya dalam mensejahterakan kehidupan bangsa. Indikasi adanya good governance dalam suatu Negara yakni apabila Negara tersebut dalam pemerintahannya terdapat :


a.       Partisipari
b.      Penegakan hukum
c.       Transparansi
d.      Kesetaraan
e.       Daya tanggap
f.       Wawasan kedepan
g.      Akuntabilitas
h.      Pengawasan
i.        Efisiensi dan Efektivitas
j.        Profesionalitas



2.      Mengenai penguasaan Sumber Daya Alam Kaltim yang dikuasai oleh asing, seharusnya hasilnya dapat diberikan kepada rakyat bukan kepada asing. Tetapi umpama hak penguasaan SDA diberikan kepada rakyat Indonesia. Apakah rakyat Indonesia mampu mengelolanya ? apabila mampu, apakah bentuk kemampuannya tersebut ?
Di dalam pasal 33 UUD 1945 memang telah ditegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disini dapat diketahui bahwa Negara memiliki kedudukan tertinggi dalam penguasaan kekayaan alam Negara dan yang terpenting yakni bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Mengenai pengguasaan yang terjadi dalam penguasaan SDA Kaltim yang dikuasai oleh asing memang menjadi suatu problematika yang pelik. Hal itu karena dalam penguasaan / pengeloaan tersebut agar dapat optimal. Sedangkan harus diaui bahwa SDM dari rakyat Indonesia khususnya masyarakat kaltim sendiri masih terbatas. Sehingga apabila hak penguasaan SDA diberikan kepada rakyat Indonesia, tetapi SDM rakyat Indonesia masih terbatas kecil harapan rakyat Indonesia mampu mengelolahnya.
Menurut saya yang terpenting ialah adanya peningkatan SDM dari rakyat Indonesia sehingga rakyat Indonesia akan mampu mengelolah berbagai potensi di daerahnya dengan baik tanpa bantuan pihak asing. Hal itu dapat terwujud apabila tercipta good governance dalam Negara Indonesia dengan prinsip sebagai berikut :


a.       Partisipari
b.      Penegakan hukum
c.       Transparansi
d.      Kesetaraan
e.       Daya tanggap
f.       Wawasan kedepan
g.      Akuntabilitas
h.      Pengawasan
i.        Efisiensi dan Efektivitas
j.        Profesionalitas



Apabila ke 10 prinsip good governance diatas dapat diterapkan sampai pada pemerintah daerah, niscaya setiap daerah akan mampu memberdayagunakan potensi yang ada di daerahnya, sehingga kesejahteraan rakyatpun meningkat.

3.      Bahwa tugas dan fungsi Negara dalah untuk mengatur upaya pencapaian kemakmuran bersama. Upaya apa yang dilakukan dalam mencapai kemakmuran dikaitkan dengan hukum agrarian ?
Menurut saya, pemerntah sudah berusaha sebaik mungkin melakukan upaya – upaya guna pencapaian kemakmuran bersama, sebagai contoh : pemerintah telah membuat peraturan – peraturan baik itu undang-undang sampai dengan peraturan daerah yang berisikan kemakmuran bagi bersama melalui berbagai macam cara.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll