Azas
Hak Menguasai Negara
1. Menurut
kelompok anda bahwa asa menguasai Negara pengganti asa Domein Verklaring yang
merugikan rakyat Indonesia, sekarang ini justru malah menguntungkan pihak
asing. Bagaimana kelompok anda menanggapi hal tersebut ?
Setiap
asa yang terdapat dalam hukum agrarian pada dasarnya bertujuan untuk menjaga
kepentingan rakyat indonesia, begitu pula dalam asas hak menguasai negara. Yang
terpenting menurut saya yakni bagaimana dan sejauh mana penerapan dari setiap
asas yang terdapat dalam hukum agrarian itu. Apakah penerapan dari setiap asas
itu sudah sesuai dengan harapan rakyat dan tujuan Negara atau belum. Jadi, yang
terpenting disini ialah adanya suatu good governance dapat tercapai maka dalam
penerapan setiap asas dalam hukum agrarian itupun dapat berjalan sesuai dengan
harapan rakyat sehingga pada akhirnya tujuan negarapun dapat terwujud khususnya
dalam mensejahterakan kehidupan bangsa. Indikasi adanya good governance dalam
suatu Negara yakni apabila Negara tersebut dalam pemerintahannya terdapat :
a. Partisipari
b. Penegakan
hukum
c. Transparansi
d. Kesetaraan
e. Daya
tanggap
f. Wawasan
kedepan
g. Akuntabilitas
h. Pengawasan
i.
Efisiensi dan Efektivitas
j.
Profesionalitas
2. Mengenai
penguasaan Sumber Daya Alam Kaltim yang dikuasai oleh asing, seharusnya
hasilnya dapat diberikan kepada rakyat bukan kepada asing. Tetapi umpama hak
penguasaan SDA diberikan kepada rakyat Indonesia. Apakah rakyat Indonesia mampu
mengelolanya ? apabila mampu, apakah bentuk kemampuannya tersebut ?
Di dalam pasal 33 UUD 1945 memang telah ditegaskan
bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disini dapat
diketahui bahwa Negara memiliki kedudukan tertinggi dalam penguasaan kekayaan
alam Negara dan yang terpenting yakni bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat.
Mengenai pengguasaan yang terjadi dalam penguasaan
SDA Kaltim yang dikuasai oleh asing memang menjadi suatu problematika yang
pelik. Hal itu karena dalam penguasaan / pengeloaan tersebut agar dapat
optimal. Sedangkan harus diaui bahwa SDM dari rakyat Indonesia khususnya
masyarakat kaltim sendiri masih terbatas. Sehingga apabila hak penguasaan SDA
diberikan kepada rakyat Indonesia, tetapi SDM rakyat Indonesia masih terbatas
kecil harapan rakyat Indonesia mampu mengelolahnya.
Menurut saya yang terpenting ialah adanya
peningkatan SDM dari rakyat Indonesia sehingga rakyat Indonesia akan mampu
mengelolah berbagai potensi di daerahnya dengan baik tanpa bantuan pihak asing.
Hal itu dapat terwujud apabila tercipta good governance dalam Negara Indonesia
dengan prinsip sebagai berikut :
a. Partisipari
b. Penegakan
hukum
c. Transparansi
d. Kesetaraan
e. Daya
tanggap
f. Wawasan
kedepan
g. Akuntabilitas
h. Pengawasan
i.
Efisiensi dan Efektivitas
j.
Profesionalitas
Apabila ke 10 prinsip good governance diatas dapat
diterapkan sampai pada pemerintah daerah, niscaya setiap daerah akan mampu
memberdayagunakan potensi yang ada di daerahnya, sehingga kesejahteraan
rakyatpun meningkat.
3. Bahwa
tugas dan fungsi Negara dalah untuk mengatur upaya pencapaian kemakmuran
bersama. Upaya apa yang dilakukan dalam mencapai kemakmuran dikaitkan dengan
hukum agrarian ?
Menurut saya, pemerntah sudah berusaha sebaik
mungkin melakukan upaya – upaya guna pencapaian kemakmuran bersama, sebagai
contoh : pemerintah telah membuat peraturan – peraturan baik itu undang-undang
sampai dengan peraturan daerah yang berisikan kemakmuran bagi bersama melalui
berbagai macam cara.
0 komentar:
Posting Komentar