Pages

Selasa, 20 Maret 2012

Perbedaan Diplomatik dan Konsuler


1.     Pengertian Diplomatik dan Konsuler
Sebelum kita menjurus kepada pokok pembahasan tentang perbedaan diplomasi dan konsuler, alangkah baiknya kita menelaah pengertian dari masing-masing kata antara diplomasi dan konsuler tersebut.

A.     Diplomasi
“Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus”.
“Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan. Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat dan Kanada”.
“Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang aku cinta NDD berdekatan atau dalam satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional”.
“Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana”.

a.       Perwakilan Diplomatik
Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1)      Duta Besar (ambassador, pro-nuntius)
Duta besar  merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2)      Duta (envoy, internuntius),dan
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3)      Kuasa Usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
         Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
b.      Fungsi Diplomatik :
1)      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2)      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
3)      Berunding dengan negara penerima,
4)      Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
5)      Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

c.       Tujuan Diplomatik
Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain. Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
1.      Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain;
2.      Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
3.      Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional;
4.      Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri; dan
5.      Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.


B.      Konsuler
"Konsuler adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan pelayanan yang diberikan oleh negara kepada warganya di luar negeri”.
a.       Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
b.      Fungsi Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
         Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
         Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
         Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
         Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima.

2.     Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
a.       Perwakilan Diplomatik
   Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
   Berhak membuat hubungan politik
   Mempunyai hak ekstrateritorial,
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
   Satu negara satu perwakilan saja
   Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
   Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara


b.      Perwakilan Konsuler
   Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
   Bersifat non politik
   Tidak mempunyai hak ekstrateritorial


Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll