1.
Pengertian
Diplomatik dan Konsuler
Sebelum kita menjurus kepada pokok pembahasan
tentang perbedaan diplomasi dan konsuler, alangkah baiknya kita menelaah
pengertian dari masing-masing kata antara diplomasi dan konsuler tersebut.
A.
Diplomasi
“Diplomasi
adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang
biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait
dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi,
dan perdagangan.
Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan
kata-kata yang halus”.
“Diplomasi
yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara
dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan
besar dan kunjungan kenegaraan.
Contohnya adalah Persetujuan
Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika
Serikat dan Kanada”.
“Jenis lainnya
adalah diplomasi multilateral
yang melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina.
PBB adalah salah satu
institusi diplomasi multilateral. Beberapa diplomasi multilateral berlangsung
antara negara-negara yang aku cinta NDD berdekatan atau dalam satu region dan
diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional”.
“Diplomat
memiliki kekebalan hukum dan
menurut Konvensi Wina
tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat
dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke
negara asalnya dan diadili di sana”.
a. Perwakilan Diplomatik
Korps diplomatik yang ada di suatu
negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi
menjadi tiga golongan, yaitu :
1)
Duta
Besar (ambassador, pro-nuntius)
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan
tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di
negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2)
Duta
(envoy, internuntius),dan
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya
lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara
dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3)
Kuasa
Usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan
kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
•
Kuasa
usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan. Kuasa usaha sementara yang
melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau
tidak ada ditempat
b.
Fungsi Diplomatik :
1) Mewakili negara pengirim di dalam
negara penerima,
2) Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas
yang diizinkan oleh hukum internasional,
3) Berunding dengan negara penerima,
4) Mengetahui menurut cara – cara yang
sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan
melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
5) Memajukan hubungan persahabatan
antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan –
hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
c. Tujuan
Diplomatik
Seluruh
kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah
diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi
dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi
suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain. Para diplomat itu yang
bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah
untuk :
1. Membina, menjaga, dan
menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain;
2. Mengumpulkan dan menyampaikan
informasi yang berguna;
3. Menjaga agar kepentingan negara
sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional;
4. Merepresentasikan bangsa dan negara
sendiri di luar negeri; dan
5. Melindungi para warga negara sendiri
di luar negeri. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan
diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
B.
Konsuler
"Konsuler
adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan pelayanan yang diberikan oleh
negara kepada warganya di luar negeri”.
a. Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi
dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam
persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan
diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
b.
Fungsi
Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps
5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963,
yaitu :
•
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di
dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
•
Memajukan
pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua
negara,
•
Mengeluarkan
paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
•
Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang –
undangan negara penerima.
2.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
a. Perwakilan Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya
melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak membuat hubungan politik
• Mempunyai hak ekstrateritorial,
Hak ekstrateritorial adalah hak
kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan
serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat - surat dan dokumen
bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa
ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
• Satu negara satu perwakilan saja
• Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang
menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. dengan hak
ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta
bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat
mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Surat penugasan ditandatangani oleh
kepala negara
b. Perwakilan Konsuler
• Memelihara kepentingan negaranya
melalui hubungan tingkat daerah
• Bersifat non politik
• Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar